Surveilans
Selamat Datang di blog Surveilans yang membahas tentang Surveilans Penyakit, Bencana dan surveilans haji resmi milik Dinas Kesehatan Kabupaten tegal Jl. Dr. Soetomo 1C Slawi Kab. Tegal telp 0283 491644, fax 0283 491674 email: surveilanstegal@yahoo.co.id
Audio Bumper
Tuesday, April 9, 2024
Friday, March 15, 2024
PANDUAN PENGUMPULAN SAMPEL JENTIK NYAMUK (DBD) UNTUK UJI RESISTENSI
1.
Pemilihan
lokasi 2 puskesmas @2 desa atau lebih, berdasarkan kasus DBD tinggi dan sering difogging
2.
Jumlah
rumah yang disurvei setiap desanya sekitar 25 rumah. Tiap desa mencari 100 jentik nyamuk.
3.
Survei
jentik dilakukan di kontainer dalam rumah saja
4.
Kader
mengisi pada formulir survei jentik (bisa untuk menghitung ABJ, CI)
5. Jentik nyamuk yang ditemukan diambil sebanyak-banyaknya (semua kontainer/tempat penampungan air yang ada jentiknya diambil semua). Diwadahi pada ember plastik/wadah lain yang dibawa kader. Lalu dengan menggunakan pipet, pilih jentiknya (larva) saja masukkan ke dalam botol mineral. Pupanya (kepompong) tidak perlu diambil biar tidak jadi nyamuk di lapangan. Pupa dibuang ke tanah yang terkena sinar matahari supaya mati.
6.
Target
jentik yang dikumpulkan se Kabupaten Tegal estimasi 300-400 ekor
7.
Jentik
yang diperoleh dijadikan satu per lokasi (desa). Kalau jentiknya banyak bisa
diwadahi > 1 botol. Diberi label nama desanya pada botol. Airnya separo
botol
8. Jentik nyamuk diantar ke Balai Labkesmas
Banjarnegara sehari setelah pengumpulan jentik.
Diisi air separo botol dari tempat penampungan air yang ditemukan jentiknya
Friday, March 8, 2024
Friday, March 1, 2024
Tuesday, February 27, 2024
Rumus perhitungan rifampisin untuk kemoprofilaksis
Tuesday, February 13, 2024
Software Sistem Informasi Kemoprofilaksis Kusta
Saturday, February 10, 2024
kalender mingguan epidemiologi tahun 2024
Tuesday, February 6, 2024
Indikator Kinerja Puskesmas Program DBD tahun 2024
Pada awalnya, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
Kabupaten Tegal menetapkan Indikator Kinerja Program DBD tahun 2024 adalah
sebagai berikut:
1. IR (Insiden Rate)/ Angka Kesakitan <39/100 ribu penduduk
2. CFR (Case Fatality Rate)/ Angka Kematian (<1%)
3. ABJ (Angka Bebas Jentik) > 95%
Namun telah ditetapkan permenkes Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 di mana di dalamnya terdapat target Insiden Rate DBD adalah <10/100 ribu penduduk. Maka Kabupaten Tegal harus mengikuti target tersebut sebagai Indikator Kinerja Program DBD di Puskesmas.
Tuesday, January 30, 2024
Target Kinerja Program Kusta 2024
1. CDR (Case Detection Rate) Angka temuan kasus baru